Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kucing di Sukoharjo Disorot Aktivis
- VIVA Jogja
SUKOHARJO, VIVA Jogja - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam perkara kekerasan terhadap hewan menjadi perhatian publik luas.
Selain tercatat sebagai salah satu kasus penganiayaan hewan yang diproses hingga tahap vonis di Jawa Tengah, putusan tersebut juga memunculkan catatan kritis dari pelapor dan pegiat perlindungan hewan.
Majelis hakim PN Sukoharjo menyatakan terdakwa Sri Suharmi terbukti bersalah melanggar Pasal 302 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.
Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300.000 dengan subsider kurungan selama tujuh hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Pradiantoro, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan serta denda Rp300.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan adanya alasan kemanusiaan yang meringankan hukuman, yakni terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Namun, pertimbangan tersebut mendapat tanggapan dari pelapor. Hening Yulia dari Rumah Difabel Meong menyebut terdapat perbedaan antara pertimbangan hakim dan fakta yang mereka miliki.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun ada fakta yang menurut kami perlu diluruskan karena dijadikan dasar pertimbangan,” ujar Hening kepada wartawan usai persidangan.
Hening menyampaikan bahwa alasan terdakwa masih merawat suami yang sakit tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak pelapor.
“Kami memiliki dokumentasi dan saksi yang menyatakan bahwa suami terdakwa telah meninggal dunia. Informasi ini juga diketahui oleh penyidik sejak tahap awal,” katanya.
Menurut Hening, ketidaksesuaian fakta tersebut menjadi catatan penting karena berpotensi memengaruhi pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
“Yang terpenting bagi kami adalah perkara ini diproses hingga pengadilan dan terdakwa dinyatakan bersalah. Ini menjadi edukasi bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Pradiantoro menyatakan masih menggunakan hak “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Persidangan tersebut juga mendapat perhatian dari berbagai komunitas pecinta hewan. Sejumlah aktivis hadir langsung di PN Sukoharjo, di antaranya Sintesia Animalia Indonesia, Cat Lovers In The World (CLOW), DMFI Indonesia, CSS Surabaya, serta Rumah Difabel Meong.