Korban BMT Dinar Mulia Desak Kepastian Hukum, Polisi Tegaskan Kasus Masih Tahap Penyelidikan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana BMT Dinar Mulia hingga kini masih menuai sorotan.
Meski telah dilaporkan hampir satu tahun lalu, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan, memicu kekecewaan mendalam dari para korban yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa hukum korban, Kadi Sukarna, menilai proses penanganan perkara di Polres Karanganyar berjalan terlalu lamban dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami nasabah.
Kadi menjelaskan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut resmi disampaikan ke Polres Karanganyar pada 24 Maret 2025. Dalam laporan itu, terdapat 112 korban yang memberikan kuasa hukum, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Sampai hari ini statusnya masih penyelidikan. Belum naik ke penyidikan. Padahal ini perkara yang secara hukum tidak rumit,” ujar Kadi.
Menurutnya, lamanya penanganan perkara tersebut sulit dipahami dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan korban.
Kadi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 27–28 saksi, baik dari korban yang memberikan kuasa hukum maupun korban lain yang tidak menggunakan pendampingan hukum.
“Saksi sudah diperiksa puluhan orang. Dengan kondisi seperti ini, seharusnya sudah ada dasar yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia menilai, tidak adanya peningkatan status perkara justru membuat proses hukum terkesan berjalan di tempat.
Lebih jauh, Kadi menyebut para korban kini berada dalam posisi yang semakin terjepit. Selain kehilangan dana, mereka juga harus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung datang.
“Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan waktu dan harapan karena proses hukum tidak bergerak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan ini berpotensi memperbesar kerugian korban dan membuka peluang bagi pihak terlapor untuk menghindari tanggung jawab.
Kadi juga menyinggung pertemuan antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum BMT Dinar Mulia yang difasilitasi kepolisian pada November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BMT Dinar Mulia menjanjikan pengembalian dana korban melalui penjualan aset dalam waktu 40 hari.
“Faktanya hingga kini tidak ada penjualan aset dan tidak ada dana yang dikembalikan kepada korban,” ungkapnya.