Dua Tahun Dewan Pengawas Kosong, Dirut Tak Terisi, PLT PUDAM Tirta Lawu Terus Diperpanjang

LBH PK Madin Kadi Sukarna
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR,VIVA Jogja - Selama lebih dari dua tahun, PUDAM Tirta Lawu Karanganyar berjalan dalam kondisi tidak normal. 

img_title GW Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp 6,9 Miliar di Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Penahanan

Jabatan Dewan Pengawas kosong, posisi Direktur Utama tidak terisi, sementara Pelaksana Tugas (PLT) terus diperpanjang tanpa kejelasan akhir. 

Situasi ini memicu kekhawatiran serius soal transparansi, akuntabilitas, dan masa depan layanan air bersih bagi puluhan ribu warga.

img_title Pengelola Gunung Lawu Blacklist Penyelenggara Open Trip Dua Tahun, Pelanggaran Berulang Berujung Sanksi Tegas

Fakta tersebut mencuat di tengah besarnya peran PUDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melayani lebih dari 83 ribu pelanggan dan mengelola dana publik setiap bulan. Namun ironisnya, struktur pengawasan dan kepemimpinan justru dibiarkan timpang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Masyarakat Indonesia (LBH PK Madin), Kadi Sukarna, menilai kekosongan Dewan Pengawas bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada tata kelola perusahaan.

img_title Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet Tenis, Karanganyar Bidik Prestasi Lebih Tinggi

“Tanpa Dewan Pengawas, tidak ada kontrol efektif terhadap direksi. Ini kondisi berbahaya bagi BUMD yang mengelola layanan publik dan anggaran besar,” tegas Kadi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang secara jelas menempatkan Dewan Pengawas sebagai pilar utama pencegahan penyimpangan dan penguatan akuntabilitas.

Tak hanya Dewan Pengawas, kursi Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu juga kosong. Jabatan strategis tersebut digantikan oleh PLT yang berasal dari internal direksi dan telah berulang kali diperpanjang masa tugasnya.

Artinya, PUDAM kini dikendalikan oleh pejabat sementara dengan kewenangan luas, namun tanpa pengawasan yang memadai dari Dewan Pengawas yang seharusnya mengimbangi kekuasaan direksi.

“PLT itu sifatnya sementara, bukan untuk jangka panjang. Ketika PLT diperpanjang terus-menerus, ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seleksi definitif tidak kunjung dilakukan?” kata Kadi.

LBH PK Madin menilai perpanjangan PLT secara berulang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam tata kelola BUMD. PLT pada dasarnya tidak dirancang untuk mengambil keputusan strategis jangka panjang, namun faktanya kini justru memegang kendali penuh operasional dan kebijakan.

“Ini menciptakan ruang abu-abu. PLT punya kewenangan, tapi legitimasi kepemimpinannya lemah. Dalam kondisi tanpa Dewan Pengawas, siapa yang mengontrol?” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title