Kubu PB XIV Purbaya Beberkan Alasan Keberatan terhadap SK Pelaksana Keraton Solo
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Penunjukan Pelaksana Keraton Solo oleh Kementerian Kebudayaan mendapat respons dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.
Respons tersebut disampaikan dalam bentuk keberatan resmi yang diajukan melalui jalur administratif kepada pemerintah.
Perwakilan PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengatakan surat keberatan telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah tersebut ditempuh sebagai penyampaian sikap kelembagaan atas kebijakan yang diterbitkan.
“Kami telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan menembuskannya kepada Presiden Republik Indonesia. Ini merupakan bentuk penyampaian pandangan kami secara resmi,” ujar Rumbay saat konfrensi pers di Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).
Rumbay menjelaskan, keberatan tersebut didasari oleh penilaian bahwa proses penetapan pelaksana keraton belum sepenuhnya diawali dengan komunikasi dan koordinasi bersama unsur keraton.
Ia menyebut pihaknya tidak menerima pemberitahuan sebelum kegiatan penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan.
“Keraton memiliki tatanan dan tata kelola adat yang selama ini dijaga. Dalam konteks itu, kami memandang perlu adanya komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” katanya.
Dari sisi hukum, kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dari aspek kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
“Keraton Solo merupakan kawasan cagar budaya yang pengaturannya telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, setiap kebijakan administratif perlu selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Billy.
Billy menambahkan, pihaknya juga mencatat pelaksanaan kegiatan penyerahan Surat Keputusan di lingkungan keraton yang berlangsung tanpa koordinasi sebelumnya dengan pihak PB XIV Purbaya.
“Kami tidak menerima pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi bagian dari keberatan yang kami sampaikan secara resmi,” ucapnya.
Kuasa hukum lainnya, Sionit Tolhas Marti, mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi surat keberatan tersebut.
“Kami memberikan waktu selama 90 hari untuk memperoleh tanggapan resmi. Apabila tidak ada respons atau perubahan, langkah hukum lanjutan akan kami pertimbangkan sesuai mekanisme yang tersedia,” kata Sionit.