Hore! Pajak Bumi dan Bangunan di Karanganyar Turun 2026, Petani dan Keluarga Miskin Diuntungkan

Pajak Bangunan di Karanganyar Turun
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar resmi diturunkan pada awal 2026. 

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengambil kebijakan tersebut sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat sektor produktif, terutama pertanian dan peternakan, di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan di tingkat bawah.

Penurunan tarif PBB-P2 itu disampaikan dalam kegiatan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (28/1/2026). 

img_title Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Samsat

Pada tahun ini, jumlah SPPT yang diterbitkan tercatat meningkat sekitar 10.000 lembar dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga total objek pajak mencapai 500.853 unit. Meski demikian, total nilai ketetapan PBB justru mengalami penurunan hampir Rp500 juta.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Mulato, menjelaskan penurunan nilai ketetapan tersebut merupakan dampak langsung dari kebijakan penyesuaian tarif PBB bagi sektor pangan. Pemerintah daerah, kata dia, menurunkan tarif pajak untuk tanah produksi pertanian dan peternakan secara signifikan.

img_title BPKAD Kota Yogyakarta Tegaskan Tata Cara Pembayaran Pajak Resmi dan Imbauan Waspada Penipuan

“Tarif PBB untuk lahan pertanian dan peternakan sebelumnya sebesar 0,5 persen. Mulai 2026 kami turunkan menjadi 0,04 persen. Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban petani dan peternak agar tetap bisa berproduksi,” ujar Kurniadi.

Selain penurunan tarif, Pemkab Karanganyar juga menerapkan kebijakan pembebasan PBB secara penuh bagi keluarga miskin. 

Kebijakan tersebut diperkirakan mengurangi potensi penerimaan daerah sebesar Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar. Namun pemerintah daerah menilai langkah itu sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Bupati Karanganyar Rober Christanto mengatakan, pembebasan PBB bagi keluarga miskin merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 

Menurutnya, pajak tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga yang kondisi ekonominya masih terbatas.

“Bagi keluarga miskin, PBB kami gratiskan. Pemerintah harus hadir dan memastikan mereka tidak lagi terbebani kewajiban pajak atas rumah dan tanah yang mereka tempati,” kata Rober.

Meski memberikan berbagai keringanan pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karanganyar justru menunjukkan tren peningkatan. 

Pada 2026, PAD Karanganyar tercatat mencapai Rp563 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp400 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title