LAPAAN Soroti Desa Terkaya di Karanganyar, Musdes dan BUMDes Berjo Siap Dilaporkan ke Kejari

LAPAAN Jateng soroti polemik Musdes dan BUMDes Desa Berjo
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang selama ini dikenal sebagai salah satu desa dengan pendapatan terbesar di Kabupaten Karanganyar, kini berada dalam pusaran polemik hukum. 

img_title Kejari Karanganyar Pastikan Kasus Korupsi AM Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Dikabulkan

Aktivitas Musyawarah Desa dan pengelolaan BUMDes yang mengelola aset wisata bernilai miliaran rupiah mendadak menjadi sorotan, menyusul putusan Mahkamah Agung yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan di tingkat desa.

Sorotan tersebut menguat setelah Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah menilai penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Berjo tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

img_title Kejaksaan Ungkap Hasil Geledah DPRD dan Rumah Tersangka Korupsi Diskutran ESDM Karanganyar

Penilaian itu merujuk pada putusan pengadilan terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Berjo yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua LAPAAN RI Jawa Tengah, Kusumo Putra, menjelaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1425 K/PDT/2025 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Kra juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 323/PDT/2024/PT SMG. 

img_title Kronologi Penggeledahan Ruang Eks Plt Sekwan DPRD Karanganyar, Berlangsung 1,5 Jam

Dalam putusan tersebut, proses PAW Kepala Desa Berjo dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan penetapan pada November 2025.

“Putusan pengadilan itu sudah inkrah. Namun setelahnya, Pemerintah Desa Berjo tetap melaksanakan Musdes dan penyampaian LPJ. Dari sisi hukum, ini kami nilai tidak memiliki legitimasi,” kata Kusumo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Kusumo, kepala desa hasil PAW yang telah dibatalkan pengadilan tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan pemerintahan desa. 

Konsekuensinya, seluruh keputusan dan produk hukum yang diterbitkan setelah putusan tersebut, termasuk Surat Keputusan pengangkatan Direktur BUMDes Berjo, dinilai bermasalah secara yuridis.

“Jika kepala desanya tidak sah, maka produk hukum yang dihasilkan juga patut dipertanyakan. Ini menyangkut pengelolaan keuangan dan aset desa yang nilainya tidak kecil,” ujarnya.

BUMDes Berjo diketahui mengelola sejumlah aset strategis desa, di antaranya objek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. 

Dari pengelolaan sektor wisata tersebut, Desa Berjo disebut menjadi salah satu desa dengan pendapatan tertinggi di Kabupaten Karanganyar, dengan total pendapatan mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title