LDA Tempuh Jalur Hukum Soal Perubahan Nama PB XIV, Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Gelar

Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan KP Eddy Wirabumi
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Polemik perubahan nama Pakubuwono XIV Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini bergeser ke ranah hukum. 

img_title Dewan Adat Karaton Surakarta Ajukan Gugatan, Tegaskan Penetapan PN Bukan Soal Legitimasi Adat

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton melalui Ketua Eksekutif KPH Eddy Wirabhumi memastikan langkah gugatan yang diajukan bukan semata soal administrasi, melainkan upaya mencegah potensi penyalahgunaan gelar dan legitimasi jabatan adat.

Eddy menegaskan, perubahan nama pada dasarnya memang dapat dipandang sebagai urusan administratif. 

img_title Putusan Inkrah, Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Tercatat di KTP-el Solo

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika nama tersebut melekat erat dengan simbol kekuasaan, struktur adat, serta posisi sosial yang memiliki dampak luas di masyarakat.

“Nama itu bukan sekadar identitas personal. Dalam konteks keraton dan adat, ia membawa konsekuensi sosial, gelar, dan kewenangan. Ketika berpotensi digunakan tidak semestinya, maka harus ada langkah hukum untuk menghentikannya,” ujar Eddy, pada VIVA Jogja, Kamis (5/2/2026). 

img_title Tarik Ulur Konflik Keraton, Pembukaan Museum Solo Masih Menggantung

Menurutnya, LDA telah mengantongi indikasi awal terkait penggunaan nama yang dikaitkan dengan klaim gelar dan jabatan tertentu. Kondisi inilah yang mendorong perlunya proses hukum agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

LDA menilai gugatan tersebut justru ditujukan untuk menciptakan kepastian dan ketertiban, bukan untuk memperuncing suasana. Eddy menekankan bahwa lembaganya ingin menjaga iklim yang kondusif, dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog pemikiran.

“Kami ingin situasi tetap sejuk. Perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan lewat argumen dan hukum, bukan dengan gesekan fisik atau emosi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, upaya hukum yang ditempuh saat ini bersifat personal dan tidak membawa institusi lain. 

Setiap pihak yang merasa dirugikan atau terganggu oleh potensi penggunaan nama yang identik dengan gelar adat, menurutnya, memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih jauh, Eddy menyebut dinamika regulasi nasional turut menjadi pertimbangan. Perubahan sejumlah aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, membuat penanganan persoalan adat dan gelar tidak bisa dilakukan secara sederhana.

“Harus dilihat secara komprehensif karena ada batasan hukum yang mengatur. Itulah mengapa jalur peradilan menjadi pilihan agar ada kepastian dan rujukan yang jelas ke depan,” pungkasnya.[