Patungan Beli Tembakau Sintetis via Instagram, Dua Pemuda Digerebek Polisi di Tawangmangu
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Aksi dua pemuda yang patungan membeli tembakau sintetis melalui platform digital untuk pesta narkotika di wilayah Tawangmangu berujung penangkapan.
Keduanya diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar saat berada di sebuah rumah di Dukuh Banjarsari, Minggu (8/2/2026) malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
Salah satu pelaku disebut kerap mengonsumsi sekaligus mencarikan tembakau sintetis bagi orang lain.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari. Petugas kemudian mendapati kedua pemuda berinisial TN (22) dan AR (24) berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 0,62 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengungkapkan bahwa tembakau sintetis itu dibeli secara daring melalui akun media sosial yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem patungan seharga Rp125.000.
“Pembelian dilakukan secara online melalui media sosial. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu penjual yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran tembakau sintetis melalui platform digital menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan muda dan relatif mudah diakses.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik masih melengkapi proses pemberkasan, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, dan uji laboratorium barang bukti di Labfor Polda Jawa Tengah.
Polisi juga terus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Karanganyar.