Putusan Inkrah, Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Resmi Tercatat di KTP-el Solo

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV rekam KTP-el di Solo
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Pembaruan data kependudukan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV resmi diproses di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Kamis (12/2/2026). 

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga menjadi dasar sah perubahan identitas dalam dokumen negara.

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, ia langsung menuju ruang pelayanan administrasi kependudukan

img_title Dukcapil Yogya Perkuat Layanan Digital dan Targetkan 30% Aktivasi IKD

Petugas melakukan tahapan verifikasi berkas, pembaruan elemen data, pengambilan foto ulang KTP elektronik (KTP-el), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk sinkronisasi dalam sistem nasional.

Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa kedatangannya tidak berkaitan dengan agenda lain di luar urusan administrasi.

img_title Dewan Adat Karaton Surakarta Ajukan Gugatan, Tegaskan Penetapan PN Bukan Soal Legitimasi Adat

“Saya datang untuk menjalani proses administrasi sebagaimana warga negara lainnya. Semua mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pencantuman nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen resmi, ia menyatakan perubahan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah.

“Prosesnya sudah sesuai jalur hukum. Saya hanya menjalankan hak sebagai warga negara untuk memperbarui data,” katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa instansinya bekerja berdasarkan dokumen resmi dan putusan pengadilan yang telah inkrah. 

Menurutnya, aparatur pemerintahan wajib menindaklanjuti putusan hukum sebagai bagian dari kepastian administrasi.

“Ketika ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban menindaklanjutinya dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan,” terang Agung.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat publik untuk mematuhi putusan pengadilan.

Karena itu, sepanjang persyaratan formal terpenuhi, pembaruan data dapat diproses sesuai prosedur.

Agung juga menegaskan bahwa pelayanan Disdukcapil bersifat universal dan nondiskriminatif. Setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial maupun statusnya, memiliki hak yang sama dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Pelayanan kami sama untuk semua. Selama berkas lengkap dan dasar hukumnya jelas, maka akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan rampungnya tahapan tersebut, identitas Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional. 

Halaman Selanjutnya
img_title