Dugaan Nikah Siri Oknum Aparat Desa di Jatiyoso, Istri Sah Tempuh Jalur Pidana

Pelapor dan Kuasa Hukumnya
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dugaan perzinaan dan pernikahan siri yang melibatkan seorang pria berinisial S dan perempuan berinisial LW, yang disebut sebagai oknum perangkat desa aktif, mencuat di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

img_title 8 Petani Tersengat Tawon Saat Panen Padi di Jatiyoso Karanganyar, Sempat Jalani Observasi

Kasus ini mengemuka setelah istri sah S, berinisial R, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan hubungan antara S dan LW yang diduga berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan R. 

img_title Mengikuti Mobil Pelat Merah, Rombongan Wartawan Sempat Kesasar di Jalur Ekstrem Jatiyoso

Pelapor menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan sehingga memilih menempuh proses hukum pidana.

Kuasa hukum pelapor, Bambang Subiyakto, yang juga Ketua DPC KAI Karanganyar, menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang berlaku dan disertai dengan sejumlah keterangan serta dokumen pendukung.

img_title Unik, Intip Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 di Ketinggian Basecamp Gunung Bismo Wonosobo

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan kesadaran penuh karena merasa dirugikan dan ingin memperoleh kepastian hukum. Selanjutnya, proses penanganan kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Bambang dalam konfrensi pers, Kamis (19/2/2026). 

Bambang mengungkapkan, sebelum dugaan pernikahan siri tersebut terjadi, S sempat mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Karanganyar dengan sejumlah alasan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, permohonan izin poligami tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tidak lama berselang setelah penolakan tersebut, pelapor menduga S tetap melangsungkan pernikahan siri secara tertutup tanpa sepengetahuan istri sahnya.

“Penolakan izin poligami itu menjadi salah satu rangkaian peristiwa sebelum klien kami mengetahui adanya dugaan pernikahan siri yang dilakukan secara diam-diam,” jelas Bambang.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pelapor mengadukan dugaan pelanggaran ketentuan hukum terkait perzinaan serta perkawinan yang dilakukan tanpa izin pihak yang berhak. 

Seluruh dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, masih memerlukan pembuktian dan kini berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Bambang menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

“Kami hanya menyampaikan laporan sesuai dengan fakta dan keterangan yang dialami klien kami. Penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title