Kontroversi Direksi PUDAM Karanganyar Mengemuka, FMPK Soroti Pernyataan Bupati
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menanggapi pernyataan kepala daerah terkait kewenangan pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu yang disebut berada sepenuhnya di tangan Kementerian Dalam Negeri.
Koordinator FMPK, Andre Heho, menegaskan pernyataan tersebut tidak sesuai regulasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Andre, secara normatif dan yuridis, Kemendagri tidak memiliki kewenangan langsung mengangkat Direksi PUDAM. Peran Kemendagri sebatas menetapkan regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara kewenangan pengangkatan berada pada pemerintah daerah.
“Pengangkatan Direksi PUDAM dilakukan oleh kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk Perumda, atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Perseroda,” ujar Andre, Senin (23/2/2026).
Ketentuan tersebut diatur tegas dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang diterbitkan 31 Desember 2024 sebagai pengganti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Pasal 24 ayat (3) disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, pelaksanaan tugas dapat dijalankan oleh anggota direksi lain yang ditunjuk KPM atau RUPS hingga pengangkatan definitif paling lama enam bulan.
Selain itu, mekanisme pengangkatan direksi juga menegaskan bahwa Direksi Perumda diangkat oleh KPM dan Direksi Perseroda oleh RUPS, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Andre menegaskan fungsi Kemendagri hanya memastikan tata kelola BUMD berjalan profesional melalui regulasi organisasi dan kepegawaian guna meningkatkan pelayanan publik, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif daerah.
“Atas dasar itu, FMPK menilai pernyataan yang menyebut pengangkatan Direksi PUDAM sebagai kewenangan Mendagri merupakan informasi keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum, kewenangan pengangkatan Direksi PUDAM (Perumda) berada pada kepala daerah selaku KPM melalui keputusan KPM atas usulan Dewan Pengawas.
Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 32 dan diperkuat Pasal 49.
Adapun kewajiban menyampaikan calon direksi ke Kemendagri bersifat administratif untuk pertimbangan, bukan persetujuan wajib, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 7.
“Kemendagri hanya meneliti apakah proses seleksi sudah sesuai aturan, bukan menentukan siapa yang diangkat,” ujarnya.