Bagi Takjil di Keraton, Trah Raja Surakarta Soroti Putusan MA dan Audit BPK

Pembagian Takjil Trah Keraton Kasunanan
Sumber :
  • Ist/VIVA jogja

SOLO, VIVA Jogja - Keluarga lintas trah keturunan raja Surakarta menggelar pembagian takjil di kawasan Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini dilakukan saat perbedaan pandangan terkait tata kelola Keraton masih berlangsung.

img_title Rumah Masa Kecil Etik Suryani Tak Luput dari Penggeledahan KPK, Dua Koper Dibawa Penyidik

Sekitar 500 paket takjil dibagikan kepada masyarakat di area Kori Kamandungan. Kegiatan tersebut melibatkan puluhan perwakilan keluarga besar Keraton dari berbagai garis keturunan.

Ketua Komunitas Adat Saka Dharma Awu Sepuh, BRM Nugroho Iman Santoso, mengatakan pembagian takjil merupakan kegiatan sosial yang tetap dijalankan meski situasi internal Keraton sedang menjadi perhatian publik.

img_title OJK Minta UMKM Waspadai Modus Penipuan Digital, Mulai Investasi Bodong hingga Lowongan Kerja Palsu

“Kegiatan sosial tetap kami jalankan. Soal dinamika internal, kami menyampaikan sikap secara terbuka dan berdasarkan hukum,” ujarnya dalam rilis yang diterima VIVA Jogja, Senin (23/2/2026). 

Menurut Nugroho, pembahasan soal tata kelola Keraton tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum. Ia menegaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya menjadi rujukan semua pihak.

img_title PCNU Solo Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor, Minta Aparat Tak Tebang Pilih

“Putusan itu sudah final. Jadi, setiap langkah kelembagaan maupun pengelolaan harus merujuk ke sana agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ia juga menyinggung rencana pembentukan kelembagaan baru di lingkungan Keraton. Menurutnya, pembentukan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan lembaga yang telah ada dan sah secara hukum.

“Kami mengingatkan agar tidak ada kewenangan ganda. Semua harus jelas jalurnya,” ujarnya.

Terkait pengelolaan dana, Nugroho menyatakan penggunaan dana hibah seharusnya dilakukan secara terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai keterbukaan menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi yang berkembang.

“Pengelolaan anggaran harus transparan. Kalau terbuka, tidak akan menimbulkan kecurigaan di internal maupun di publik,” katanya.

Komunitas Adat Saka Dharma Awu Sepuh juga menyatakan mendukung langkah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap pengelolaan kawasan Keraton sebagai cagar budaya nasional.

“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan,” ujar Nugroho.

Ia menambahkan, audit justru diperlukan agar pengelolaan Keraton memiliki dasar administrasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title