Vonis Korupsi Terus Bertambah, Pendiri LAPUI Soroti Uang Negara Belum Juga Kembali
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Vonis penjara terus dijatuhkan dalam perkara korupsi. Namun, negara dinilai belum sebanding dalam menarik kembali uang publik yang telah dirampas, sehingga pemulihan kerugian masih tertinggal jauh dari skala kejahatan.
Putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi setiap tahun bertambah. Data perkara menunjukkan proses hukum berjalan, tetapi pertanyaan mendasar tetap muncul: seberapa besar kekayaan negara yang benar-benar kembali?
Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPUI), Andrian, menilai problem utama bukan pada kurangnya vonis, melainkan pada lambannya negara mengamankan hasil kejahatan.
“Dalam banyak kasus, proses hukumnya tuntas, tetapi jejak asetnya belum sepenuhnya ditemukan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurut dia, pola korupsi modern tidak lagi sederhana. Uang hasil kejahatan segera dipindahkan melalui berbagai skema transaksi agar sulit dikenali. Dana dapat berubah bentuk menjadi properti, investasi, hingga instrumen keuangan lain sebelum akhirnya keluar dari sistem domestik.
Andrian menyebut pergerakan dana lintas batas negara menjadi tantangan tersendiri. Pusat keuangan internasional, termasuk Singapura, kerap disebut dalam alur transaksi global.
“Begitu dana masuk sistem keuangan internasional, pelacakannya jauh lebih kompleks. Negara harus bergerak cepat sebelum terlambat,” katanya.
Ia memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp4.000 triliun. Namun, nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan disebut belum mendekati angka tersebut.
Andrian menilai pendekatan tindak pidana pencucian uang harus ditempatkan sebagai strategi utama. Dengan metode itu, penyidik dapat membekukan dan menyita aset lebih awal sebelum dialihkan lebih jauh.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dimanfaatkan sejak tahap awal penyelidikan.
“Kalau aliran uang bisa diidentifikasi lebih dini, peluang penyelamatan aset jauh lebih besar,” ujarnya.
Selain faktor teknis, ia menilai kebutuhan regulasi khusus perampasan aset semakin mendesak. Tanpa dasar hukum yang kuat, proses penyitaan kerap memakan waktu panjang, sementara aset terus bergerak.
Andrian menegaskan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada putusan pengadilan, tetapi pada dampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara.