Pencucian Uang Rp1.300 Triliun Incar Anak Muda Lewat Modus Pinjam Rekening
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ancaman kejahatan finansial di Indonesia kian mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilai transaksi pencucian uang yang menembus lebih dari Rp1.300 triliun, tetapi karena lahirnya ekosistem baru: profesional pencuci uang yang bekerja sistematis, terorganisasi, dan agresif merekrut pihak-pihak di luar lingkaran kriminal konvensional.
Pakar tindak pidana pencucian uang, Dr. Ardhian Dwiyoenanto, mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.100 kasus yang pernah ditanganinya saat bertugas di PPATK, korupsi masih menjadi sumber dana ilegal terbesar. Namun, pola kejahatannya berubah: semakin canggih dan menyasar kelompok awam hukum.
“Di dunia kejahatan modern, profesi yang paling dicari bukan lagi eksekutor lapangan, tetapi orang yang mampu menyamarkan uang kotor agar tampak legal,” ujar Ardhian, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, para pelaku tidak sekadar memindahkan dana, melainkan memecah transaksi, memutar aliran uang, dan membungkusnya dengan aktivitas semu agar lolos dari pengawasan sistem keuangan.
Imbalan yang ditawarkan pun besar—bahkan bisa mencapai 30 persen dari total dana yang dicuci.
Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Ardhian, adalah tren pemanfaatan rekening pribadi milik generasi muda. Dengan dalih “pinjam rekening” atau “kerja sampingan digital”, anak muda ditawari komisi cepat tanpa memahami konsekuensi hukum.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil judi online, narkotika, hingga korupsi. Ketika transaksi mencurigakan terdeteksi, nama pemilik rekeninglah yang tercatat pertama kali dalam sistem perbankan dan penegakan hukum.
“Ancaman pidananya bisa 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Banyak yang kehilangan masa depan hanya karena tergiur Rp1–2 juta,” tegasnya.
Ia menilai, rendahnya literasi hukum dan keuangan membuat generasi produktif rentan dijadikan tameng oleh aktor kejahatan kelas kakap yang justru bersembunyi di balik lapisan formal.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, mengakui bahwa derasnya arus digitalisasi ekonomi tidak selalu diimbangi kesiapan pemahaman hukum masyarakat, terutama anak muda.
“Peluang ekonomi digital besar, tapi risikonya juga besar. Jangan sampai semangat mencari uang justru menjerumuskan ke tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kewaspadaan hukum bukan bentuk ketakutan berlebihan, melainkan prasyarat agar pertumbuhan ekonomi berjalan sehat dan berintegritas.