Residivis Kasus Sabu Ditangkap Polisi di Kerjo Karanganyar, Tiga Paket Narkotika Diamankan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Karanganyar.
Seorang pria berinisial TR (40) ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Kerjo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kerjo.
Pria berinisial TR (40), warga Kecamatan Kerjo, diamankan petugas saat berada di rumah rekannya di Desa Kwadungan pada Senin dini hari.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram. Selain itu turut diamankan beberapa barang lain seperti potongan sedotan plastik, gunting, serta satu unit telepon genggam.
Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan tersangka diketahui pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimiliki tersangka diduga diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pencarian polisi.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
AKP Primadhana menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Karanganyar.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus untuk memutus jaringan yang ada,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.