THR ASN Karanganyar Cair, Rp41,5 Miliar Mengalir ke Ribuan PNS dan PPPK, Paruh Waktu Terima Rp250 Ribu

Ilustrasi VIVA Jogja
Sumber :
  • Ilustrasi VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Menjelang Hari Raya Idulfitri, ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

img_title Isu Penyelamatan Aset Bank Mengemuka, IKADIN Karanganyar Soroti Hukum Kepailitan dan Tindak Pidana Perbankan

Pemerintah daerah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp41,5 miliar untuk pembayaran hak pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penyaluran THR tersebut dilakukan secara bertahap setelah regulasi teknis di tingkat daerah rampung. Sebagian besar pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dilaporkan telah menerima dana tersebut sejak akhir pekan lalu.

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Pujiyanto, mengatakan proses pencairan berjalan lancar meski sempat menunggu terbitnya aturan turunan dari kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah Peraturan Bupati terbit, perangkat daerah langsung mengajukan pencairan. Mayoritas pembayaran sudah selesai dan tinggal sebagian kecil administrasi yang masih diproses,” ujar Pujiyanto, Senin (16/3/2026). 

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Berdasarkan data BKD, kelompok penerima terbesar berasal dari kalangan PNS. Sebanyak 5.931 pegawai negeri sipil menerima THR dengan total anggaran mencapai Rp31,26 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan THR kepada 2.675 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dengan nilai anggaran sekitar Rp9,51 miliar.

Sementara itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan THR untuk PPPK paruh waktu. Sebanyak 3.025 pegawai dalam kategori ini menerima THR masing-masing sebesar Rp250 ribu dengan total anggaran sekitar Rp756 juta.

Menurut Pujiyanto, pencairan untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun proses tersebut dipastikan tidak akan memakan waktu lama karena sebagian dokumen sudah masuk ke Badan Keuangan Daerah.

“Berkas yang sudah masuk langsung kami proses. Targetnya dalam waktu dekat seluruhnya sudah bisa dicairkan,” katanya.

Dalam proses pencairan, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sempat melakukan penyesuaian pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terutama terkait komponen pajak penghasilan. 

Namun penyesuaian tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil instansi sehingga tidak berdampak pada kelancaran penyaluran secara keseluruhan.

Pemerintah daerah juga memastikan hampir seluruh unsur pemerintahan telah menerima THR, termasuk pejabat daerah dan anggota legislatif. Saat ini hanya tersisa beberapa proses administrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan yang masih dirampungkan.

Halaman Selanjutnya
img_title