Kejaksaan Karanganyar Masih Pikir-Pikir, Mantan Kades Jaten Divonis 1,5 Tahun Kasus Korupsi Tanah Bengkok
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Mantan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok desa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Harga Satata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 juta. Hakim menyatakan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa,” lanjut hakim.
Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan, sebagian dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.
Majelis hakim juga menyoroti penyalahgunaan tanah bengkok desa dalam proyek tersebut. Aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan tidak sesuai aturan.
“Tanah bengkok adalah aset desa yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, rekanan proyek pembangunan kios di Dusun Bulu, Dono Raharja, juga ikut divonis. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, sebagian barang bukti uang dikembalikan kepada terdakwa, sementara sisanya dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Negeri Karanganyar belum langsung menentukan sikap. Kepala Seksi Pidana Khusus, Deden Noviana, menyatakan pihaknya masih melakukan kajian.
“Kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan terkait langkah selanjutnya,” ujar Deden, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Masih ada waktu untuk menyatakan sikap. Putusan ini akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh,” jelasnya.
Deden juga menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa.