WFH ASN Masih Menggantung di Karanganyar, Pemkab Tunggu Kepastian Aturan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penerapan skema kerja fleksibel melalui mekanisme work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Karanganyar hingga kini belum dapat direalisasikan.
Di saat sejumlah daerah di kawasan Solo Raya mulai mengadopsi pola kerja tersebut, pemerintah kabupaten yang berada di lereng Gunung Lawu justru memilih bersikap lebih terukur.
Alih-alih tergesa mengikuti tren kebijakan, Pemkab Karanganyar mengambil posisi konservatif dengan menahan penetapan WFH.
Langkah ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons dinamika regulasi yang masih berkembang, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pedoman teknis resmi yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan di tingkat daerah. Informasi yang beredar, menurutnya, masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek operasional.
“Kami masih menunggu arahan resmi sebagai dasar implementasi di daerah,” ujar Kurniadi pada wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan sistem kerja ASN dan kesinambungan pelayanan publik.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Karanganyar melalui perangkat organisasi terkait telah menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi di Jawa Tengah.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan kemungkinan penyesuaian di tingkat provinsi.
“Kami terus berkoordinasi agar kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar selaras dan tidak menimbulkan kendala teknis,” kata Kurniadi.
Selain aspek regulasi, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada dampak implementasi terhadap kualitas layanan kepada masyarakat. Perubahan pola kerja ASN dinilai tidak boleh mengurangi efektivitas pelayanan, yang menjadi fungsi utama birokrasi.
Kurniadi menekankan bahwa orientasi kebijakan bukan semata pada efisiensi, melainkan juga pada keberlanjutan kinerja pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Di sisi lain, berkembangnya wacana kebijakan efisiensi di tingkat provinsi membuka kemungkinan adanya pendekatan berbasis kebutuhan lokal.
Hal ini membuat pemerintah daerah perlu mencermati setiap perkembangan agar kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga relevan dengan kondisi daerah.