Baru Ditutup, Seleksi OPD Karanganyar Malah Diulang di Posisi Ini
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Lelang jabatan untuk 11 posisi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar tersandung di tengah jalan.
Satu formasi kunci dipastikan harus diulang setelah gagal memenuhi ambang batas jumlah peserta.
Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah panitia seleksi (pansel) menutup pendaftaran tahap awal dan langsung melakukan verifikasi serta evaluasi administrasi.
“Hasil evaluasi menunjukkan, dari 11 formasi yang dibuka, ada satu yang belum bisa dilanjutkan karena jumlah pelamar tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kurniadi, Jumat (3/4/2026).
Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) menjadi satu-satunya posisi yang tersendat. Dari tiga pendaftar, satu orang gugur di tahap administrasi, menyisakan dua kandidat yang dinilai belum cukup untuk melanjutkan seleksi.
Sesuai regulasi seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, jumlah peserta yang tidak memenuhi batas minimal otomatis menggugurkan proses lanjutan.
“Karena hanya dua yang lolos administrasi, maka wajib diperpanjang. Ini aturan, tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Pendaftaran pun kembali dibuka. Pansel kini memverifikasi ulang seluruh berkas, termasuk pelamar baru, sebelum menentukan siapa yang berhak melaju ke tahap uji kompetensi.
Meski menghadapi hambatan, Pemkab Karanganyar tetap memasang target ketat. Seluruh proses seleksi ditargetkan rampung dan 11 jabatan terisi pejabat definitif paling lambat Mei.
“Kalau semua tahapan berjalan lancar, Mei seluruh jabatan sudah terisi,” kata Kurniadi.
Untuk menjaga objektivitas, pansel tidak hanya diisi unsur internal. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dilibatkan, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sragen dan tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh yang masuk dalam tim seleksi adalah mantan Sekda Karanganyar, Sutarno.
“Komposisi pansel sudah sesuai regulasi, ada unsur akademisi, pemerintah daerah lain, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Kekosongan jabatan selama ini diisi pelaksana tugas (PLT). Namun, posisi sementara itu dinilai belum cukup kuat untuk mendorong kebijakan strategis di tingkat OPD.
Menurut Kurniadi, meski secara kewenangan PLT memiliki dasar hukum, dalam praktiknya kerap terjadi kehati-hatian berlebih saat mengambil keputusan besar.
“Untuk kebijakan strategis yang tidak mendesak, biasanya ditunda menunggu pejabat definitif,” ujarnya.