Terbongkar! Gudang Oplosan LPG di Karanganyar Raup Rp24 Juta per Hari, 457 Tabung Diangkut Dua Truk
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg terungkap di Karanganyar. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Senin sore, ratusan tabung gas diamankan, sementara potensi keuntungan puluhan juta rupiah per hari turut terungkap. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan dua truk dari lokasi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Dukuh Padang, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Karanganyar, AKBP Amran Sahti, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah gudang yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
“Ini praktik yang sangat merugikan masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi,” ujar AKBP Amran Sahti didamping didampingi Wakapolres Kompol Miftakhul Huda, AKP Wikan Sri Kadiyono, dalam konferensi pers.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial S, HS, dan WSP. Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Karanganyar, Surakarta, dan Jatiyoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari toko-toko kelontong di wilayah Karanganyar, kemudian membawanya ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik dan regulator yang telah dimodifikasi.
“Untuk satu tabung 12 kg, mereka menggunakan 3 sampai 4 tabung subsidi 3 kg. Sedangkan untuk tabung 50 kg, bisa mencapai belasan tabung. Ini jelas merupakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi,” ungkapnya.
Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar. Untuk setiap tabung 12 kg, keuntungan diperkirakan mencapai Rp68 ribu, sementara untuk tabung 50 kg mencapai Rp312 ribu.
“Berdasarkan catatan yang kami temukan, keuntungan mereka sekitar Rp24 juta per hari. Jika dihitung dalam satu bulan, bisa mencapai kurang lebih Rp750 juta,” jelas Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni total 457 tabung gas yang terdiri dari 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung 12 kg, dan 7 tabung 50 kg.
Selain itu, diamankan pula satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta satu unit timbangan.