Warga Tak Mampu Kini Bisa Akses Pengacara Gratis, IKADIN Karanganyar Perluas Layanan Hukum
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Akses terhadap bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Karanganyar mulai diperluas. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar menegaskan komitmennya menyediakan layanan pendampingan hukum gratis usai pelantikan pengurus periode 2025–2030, Sabtu (11/4/2026).
Pelantikan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karanganyar itu menjadi langkah awal penguatan peran advokat dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya.
Ketua DPC IKADIN Karanganyar, Mochamad Mohani, mengatakan pihaknya akan mendorong layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin layanan bantuan hukum bisa diakses lebih luas, terutama bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, IKADIN juga mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum agar layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar, menegaskan pentingnya komitmen advokat dalam memberikan layanan hukum secara profesional, termasuk bantuan hukum cuma-cuma (pro bono).
“Advokat harus menjaga integritas dan tetap menjalankan kewajiban memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menyambut baik langkah tersebut dan berharap IKADIN dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Layanan hukum yang mudah diakses dan profesional sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris DPC IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Ia menjelaskan, warga tidak mampu dapat mengakses layanan bantuan hukum dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pengalaman IKADIN dalam mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Karanganyar menjadi modal dalam menjalankan program tersebut.
Adapun kepengurusan baru dipimpin oleh Ketua Muhammad Muslih, dengan Ari Santoso sebagai sekretaris dan Sumarsi sebagai bendahara.
Ke depan, IKADIN Karanganyar menargetkan layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan di wilayah tersebut.