Perdana, Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti di Depan Siswa SMA, Sabu Hampir 1 Kg Dimusnahkan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Cara tak biasa ditunjukkan Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam memusnahkan barang bukti perkara pidana.
Untuk pertama kalinya, proses tersebut digelar terbuka di hadapan pelajar SMA sebagai bentuk edukasi langsung sekaligus peringatan nyata akan bahaya narkotika.
Langkah berbeda dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan menggelar pemusnahan barang bukti di lingkungan SMA Negeri 2 Karanganyar, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di depan para siswa sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Sebanyak 49 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, momen ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi hukum yang konkret bagi pelajar.
Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya nyata negara hadir di tengah generasi muda untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika.
“Generasi muda harus memahami apa itu narkotika, dampaknya, dan bagaimana cara menghindarinya. Kesadaran ini penting agar mereka tidak menjadi korban,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Tercatat 25 perkara dengan barang bukti sabu seberat 932,53 gram, 1.574 butir ekstasi, serta ganja 56,1 gram, berikut alat hisap, ponsel, dan timbangan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tiga perkara perjudian, 12 perkara pencurian, lima perkara penganiayaan, dua perkara penipuan, satu perkara asusila, serta satu perkara cukai dengan barang bukti 724.000 batang rokok ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender, dihancurkan menggunakan palu, hingga dibakar. Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan risiko.
Kegiatan ini juga menghadirkan jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari untuk membuka ruang diskusi interaktif bersama siswa dan guru.
Para pelajar diberi kesempatan memahami langsung proses hukum sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Era menekankan bahwa pelajar merupakan kelompok rentan yang perlu dibekali pemahaman kuat agar tidak terjerumus dalam peredaran narkotika.
“Ketika memiliki pemahaman yang baik, mereka bisa menjadi garda terdepan dalam pencegahan, bahkan berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika,” katanya.