UU PRT Disahkan, Nasib PRT di Karanganyar Masih Menggantung, Baby Sitter hingga ART Tanpa Standar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pengesahan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) di tingkat nasional belum langsung berdampak di daerah.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih menunggu aturan teknis dari pusat, sementara pekerja rumah tangga (PRT), termasuk asisten rumah tangga dan baby sitter, hingga kini masih bekerja tanpa standar upah dan perlindungan yang pasti.
Implementasi Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) di daerah belum bisa berjalan cepat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menegaskan masih menunggu aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Karanganyar, Nugroho, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret sebelum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Semua regulasi itu berjenjang. Dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten/kota. Harus ada petunjuk teknis dulu sebelum bisa diterapkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin gegabah dalam merespons kebijakan nasional. Setiap aturan harus dikaji dan disesuaikan dengan kondisi daerah sebelum dituangkan dalam regulasi turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).
“Kita harus memahami dulu arah kebijakan undang-undangnya. Setelah itu baru disesuaikan dengan kondisi di Karanganyar,” jelasnya.
Di lapangan, kondisi pekerja rumah tangga masih sangat beragam. Sistem kerja dan pengupahan belum memiliki standar baku dan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Tak hanya pekerja rumah tangga umum, kategori seperti baby sitter atau pengasuh anak juga menghadapi kondisi serupa.
“Selama ini tergantung kesepakatan. Ada yang dibayar harian Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, ada yang bulanan, tapi belum tentu setara UMK,” ungkap Nugroho.
Pola kerja pun berbeda-beda, mulai dari pekerja tetap yang tinggal di rumah majikan hingga pekerja paruh waktu yang datang beberapa kali dalam seminggu.
Kondisi ini menunjukkan sektor pekerja domestik masih berada di area minim regulasi dan rentan terhadap ketidakpastian.
Fakta lain, hingga kini Karanganyar belum memiliki biro resmi penyalur pekerja rumah tangga. Proses perekrutan masih berlangsung secara informal melalui jaringan personal.
“Kalau di Solo sudah ada biro penyalur. Tapi di Karanganyar sampai sekarang belum ada,” katanya.