Desa Ciu Bekonang Diguncang Penertiban, Stigma Desa Miras Bayangi Nasib Perajin

Pengrajkn tengah memproduksi ciu
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SUKOHARJO, VIVA Jogja - Penertiban produksi ciu di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, bukan sekadar soal aturan. Kebijakan ini mengguncang sendi ekonomi warga yang selama puluhan tahun bergantung pada industri tradisional tersebut.

img_title Profil Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK: Berawal dari Pegawai Bank hingga Punya Harta Rp9,1 Miliar

Ratusan perajin kini menghadapi ketidakpastian. Bagi mereka, ciu bukan hanya identitas lokal, melainkan sumber penghidupan yang nyata.

Sekretaris Desa Bekonang, Muhammad Ramadhan Iqbal Satria, menyebut situasi ini sebagai dilema yang belum menemukan jalan keluar.

img_title Sehari usai OTT KPK, DPC PDIP Sukoharjo Masih Tahan Sikap soal Bupati Etik Suryani

“Kalau semuanya dihentikan, warga kami mau makan apa?” katanya, lugas,saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2026). 

Produksi ciu di Bekonang telah berlangsung sejak era sebelum kemerdekaan. Berawal dari limbah tebu (molases) pada masa kolonial, warga mengolahnya menjadi alkohol untuk kebutuhan pengobatan tradisional. 

img_title Wakil Bupati Sukoharjo Minta Publik Tak Berspekulasi usai OTT KPK, Sejumlah Ruang Setda Masih Disegel

Praktik ini kemudian berkembang, bertahan lintas generasi, dan menjadi penopang ekonomi desa.

Namun kini, tradisi panjang itu berhadapan langsung dengan tuntutan regulasi modern.

Data di tingkat desa menunjukkan sekitar 200 perajin masih aktif di dua dusun. 

Dusun Sentul menjadi salah satu titik utama, dengan puluhan perajin yang menggantungkan penghasilan harian dari produksi ciu.

Masalahnya, hanya sekitar 40 hingga 50 pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Sisanya adalah perajin kecil dengan sistem produksi tradisional—kelompok yang paling rentan tersingkir.

“Yang kecil ini yang pertama jatuh kalau kebijakan diterapkan tanpa solusi,” ujar Iqbal.

Stigma sebagai “desa miras” terus melekat dan mempersempit ruang gerak Bekonang. Upaya penertiban dinilai sebagai langkah untuk memperbaiki citra, namun di lapangan, dampaknya langsung menyentuh dapur warga.

Kontradiksi pun tak terhindarkan: antara menjaga norma sosial dan mempertahankan ekonomi rakyat.

Persoalan semakin kompleks ketika celah antara aturan dan praktik di lapangan belum sepenuhnya terjawab. Secara administratif, sebagian produksi diklaim untuk kebutuhan medis atau industri. Namun distribusi dan konsumsi menjadi wilayah abu-abu yang sulit diawasi secara menyeluruh.

Dalam posisi ini, perajin berada di garis paling rawan—tidak sepenuhnya terlindungi, tetapi juga tidak punya banyak pilihan.

Jika penertiban dilakukan tanpa skema transisi yang jelas, risiko yang muncul bukan hanya penurunan produksi, melainkan potensi gelombang kehilangan mata pencaharian. Industri rumahan yang selama ini menjadi bantalan ekonomi desa bisa runtuh dalam waktu singkat.

Halaman Selanjutnya
img_title