AM Ditahan Kejari Karanganyar, Eks Kepala DISKUKTRANS & ESDM Terseret Kasus Retribusi PKL
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan pejabat berinisial AM, Eks Kepala Diskuktrans & ESDM, yang kini menjabat staf ahli sekaligus Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, Rabu (29/4/2026) malam. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak siang hari.
AM keluar dari kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 23.14 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah, jemper kuning, serta tangan diborgol. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, membenarkan penahanan tersebut.
“Pada malam ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar,” ujar Bonard usai pemeriksaan, Rabu (29/4/2026) malam.
Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
“Yang kami deteksikan dari tahun 2022 sampai dengan 2025,” katanya.
Terkait nilai kerugian negara, pihak kejaksaan menyatakan masih dalam proses penghitungan sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Untuk sementara kami belum bisa memberikan estimasi karena masih dalam penghitungan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Dalam prosesnya, sebanyak 19 saksi telah diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Semua berasal dari laporan masyarakat. Saksi yang kami periksa sekitar 19 orang, sehingga kami menemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana retribusi PKL. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas dinas diduga tidak seluruhnya tercatat dalam administrasi resmi dan saat ini masih didalami alur serta penggunaannya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Selama pemeriksaan, tersangka disebut bersikap kooperatif. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan tersangka kooperatif,” tegasnya.
Kejari Karanganyar juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, AM belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.