Babinsa Turun Tangan Awasi Mobil Koperasi Merah Putih di Karanganyar, Dandim: Jangan Dipakai Urusan Pribadi
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Babinsa bakal turun tangan mengawasi penggunaan mobil operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karanganyar.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah kendaraan bantuan pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun perangkat desa.
Warning keras tersebut disampaikan Dandim 0727 Karanganyar Letkol Kav Dhanang Prasetyo Kurniawan saat menyerahkan 30 unit mobil pikap 4x4 bantuan operasional KDKMP bersama Rober Christanto, Senin (11/5/2026).
“Mobil ini bukan kendaraan operasional kepala desa. Kendaraan ini khusus untuk mendukung Koperasi Merah Putih dan kebutuhan masyarakat,” tegas Dhanang.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak awal karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang diproyeksikan menopang aktivitas koperasi desa. Karena itu, Kodim 0727 Karanganyar memastikan Babinsa di masing-masing wilayah akan ikut mengontrol penggunaan kendaraan di lapangan.
“Babinsa akan ikut mengawasi supaya kendaraan ini benar-benar dipakai sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sebanyak 30 unit mobil yang dibagikan saat ini baru tahap awal dari program pengembangan Koperasi Merah Putih di Karanganyar. Nantinya, jumlah kendaraan operasional bakal bertambah mengikuti target pembangunan koperasi di 170 desa dan kelurahan.
Dhanang menyebut progres pembangunan KDKMP saat ini sudah mencapai 146 titik. Pemerintah juga menargetkan peluncuran awal koperasi dilakukan dalam waktu dekat.
“Pertengahan Mei ini ada launching di 19 titik. Sedangkan target keseluruhan selesai akhir Juli sampai pertengahan Agustus,” katanya.
Selain kendaraan pikap 4x4, pemerintah juga menyiapkan sarana pendukung lain seperti kendaraan roda tiga, truk operasional, hingga perlengkapan koperasi berupa rak dan fasilitas distribusi barang.
“Perlengkapan pendukung sudah mulai ditata dan disiapkan bertahap,” imbuhnya.
Di balik percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Beberapa lokasi pembangunan koperasi diketahui berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan hijau sehingga memerlukan proses perizinan tambahan.
“Ada lokasi yang memang harus melalui proses izin terlebih dahulu karena status lahannya,” jelas Dhanang.
Padahal, pembangunan koperasi ditargetkan rampung hanya dalam waktu 92 hari. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait terus dilakukan agar target operasional koperasi tidak mengalami keterlambatan.