Polisi Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak di Klaten, Ayah Tiri Ditangkap Usai Video Terungkap
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyidik Satreskrim Polres Klaten membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah tiri sebagai pelaku.
Seorang pria berinisial J (57), warga Kabupaten Madiun, ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan rekaman video yang diduga berisi tindakan asusila terhadap korban. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan laporan resmi diterima pada 26 April 2026. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari yang sama.
“Untuk tindak pidana tersebut dilaporkan pada tanggal 26 April tahun 2026 dan di hari yang sama anggota Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” ujar Faruk saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Korban berinisial ANT diketahui tinggal di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di wilayah Klaten maupun Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap video tersebut direkam sendiri oleh tersangka menggunakan telepon genggam pribadinya.
“Yang melakukan atau yang merekam itu adalah saudara J sendiri dan dari hasil pemeriksaan didapatkan alasan saudara J merekam itu untuk koleksi pribadi,” kata Faruk.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, dan media penyimpanan digital yang berisi beberapa potongan video.
Penyidik juga mendalami modus yang digunakan pelaku untuk mendekati korban. Tersangka disebut memberikan iming-iming berupa uang jajan dan telepon genggam kepada korban.
“Untuk modus operandinya tersangka memberikan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan sebuah handphone kepada korban,” lanjut Faruk.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi dengan melibatkan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak guna membantu proses pemulihan mental korban.
“Kami juga aktif berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan nantinya kami akan melibatkan lembaga perlindungan anak untuk pendampingan korban,” tegasnya.