Diary Korban Bongkar Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Klaten, Catatan Harian Jadi Bukti Penting

Kasus Pencabulan Anak di Klaten Terungkap, Tersangka Ditangkap Kilat
Sumber :
  • VIVA Jogja

KLATEN, VIVA Jogja - Diary Korban Bongkar Dugaan Pencabulan Ayah Kandung di Klaten, Catatan Harian Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus

img_title Pony Park Klaten, Wahana Edukasi Satwa Interaktif dengan Konsep Petualangan Keluarga

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Klaten akhirnya terbongkar dari sebuah buku diary milik korban. 

Catatan harian itu menjadi saksi bisu penderitaan korban yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang selama bertahun-tahun di dalam rumahnya sendiri.

img_title Rivalitas Kelompok Motor Berujung Berdarah, Pelajar Dibacok Celurit di Prambanan, Empat Pelaku Dibekuk

Polisi menetapkan AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut diumumkan jajaran Polres Klaten dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan diary korban menjadi petunjuk penting yang membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. 

img_title Pengkritik Pemerintah Lebih Populer daripada Pemberi Solusi, Pujiono Soroti Budaya Medsos

Korban disebut rutin menuliskan setiap kejadian yang dialaminya setelah mendapat perlakuan tidak pantas dari tersangka. 

“Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” kata Moh Faruk Rozi, Senin (18/5/2026). 

Menurutnya, keberanian korban menyimpan catatan harian itu menjadi titik penting dalam proses pengungkapan kasus. Isi diary disebut memperkuat keterangan korban saat menjalani pemeriksaan penyidik.

Kasus itu mulai terkuak setelah keluarga korban mendatangi polisi dan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi. Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap korban dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” ujarnya.

Polisi menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan psikologis korban. Pendampingan dilakukan bersama dinas terkait dan lembaga perlindungan anak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang paling dekat dan tertutup. 

Polisi mengingatkan keluarga maupun lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan berani melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan.