Ayah Kandung di Klaten Diciduk Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak
- VIVA Jogja
KLATEN, VIVA Jogja - Seorang pria berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, diciduk polisi kurang dari 24 jam setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu kini ditangani Polres Klaten setelah keluarga korban akhirnya berani melapor ke aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk menyampaikan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Polisi kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak cepat mengamankan tersangka.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan penyidik langsung melakukan penanganan begitu laporan diterima. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan alat bukti.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” kata Moh Faruk Rozi, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah petunjuk penting yang memperkuat dugaan tindak pidana. Salah satu bukti yang menjadi perhatian penyidik adalah diary milik korban yang berisi catatan dugaan pelecehan seksual yang disebut dialami selama bertahun-tahun.
Korban disebut rutin menuliskan setiap kejadian yang dialaminya ke dalam buku harian. Catatan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengurai dugaan kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi di lingkungan keluarga sendiri.
“Setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” ujarnya.
Menurut Kapolres, keberanian korban menyimpan catatan harian itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Isi diary disebut menguatkan keterangan korban saat menjalani pemeriksaan penyidik.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, apa pun latar belakangnya. Penanganan perkara disebut akan dilakukan secara serius hingga proses hukum berjalan tuntas.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” kata Moh Faruk Rozi.