Nyaris Setahun Dipimpin Plt, Jabatan Dirut PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Sudah 5 Kali Diperpanjang
- Ilustrasi/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Hampir setahun kursi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar belum terisi pejabat definitif. Selama masa itu, jabatan direktur utama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Direktur Teknik PUDAM Tirta Lawu, Suparno, bahkan tercatat sudah lima kali diperpanjang sebagai Plt Dirut.
Hal itu disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar yang juga Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, Titis Sri Jawoto, saat ditemui wartawan.
“Ini yang kelima,” kata Titis saat ditanya mengenai perpanjangan jabatan Plt Dirut PUDAM Tirta Lawu.
Titis mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana proses pengisian jabatan direktur utama definitif berlangsung. Ia menegaskan dirinya tidak masuk dalam panitia seleksi (pansel).
“Saya tidak ikut proses pengisian itu karena bukan ranah saya. Saya bukan bagian pansel,” ujarnya.
Meski belum memiliki pimpinan definitif, Titis memastikan pelayanan PUDAM Tirta Lawu kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Menurutnya, operasional perusahaan daerah hingga kini masih fokus pada pelayanan rutin, seperti penanganan kebocoran pipa, perbaikan jaringan rusak, serta menjaga distribusi air ke pelanggan.
“Pelayanan tetap jalan semuanya. Tidak ada gangguan besar, tidak ada keluhan berarti,” katanya.
Ia mengatakan berbagai kerusakan harian masih dapat ditangani dengan cepat oleh jajaran teknis di lapangan.
“Kerusakan harian ditangani, kebocoran dipantau, pelayanan masyarakat tetap dijalankan,” jelasnya.
Titis juga menyebut saat ini belum ada pengembangan jaringan besar yang dijalankan PUDAM Tirta Lawu. Menurutnya, kapasitas layanan yang ada masih mencukupi untuk kebutuhan beberapa tahun ke depan.
Sebelumnya, perusahaan daerah tersebut telah melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung kebutuhan kawasan pendidikan dan permukiman, termasuk mengantisipasi perkembangan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
“Pengembangan sebelumnya sudah cukup besar. Sekarang lebih fokus pemeliharaan rutin,” ujarnya.
Ia juga menyebut regulasi tidak mengatur secara khusus batas maksimal perpanjangan jabatan pelaksana tugas direktur utama. Karena itu, posisi Plt tetap dapat diperpanjang hingga ada keputusan pengangkatan pejabat definitif.