Kejaksaan Turun Tangan Awasi Dana Desa dan MBG, Warga Kini Bisa Kirim Foto Makanan Bermasalah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Agung RI mulai bergerak lebih dalam mengawasi program pemerintah hingga ke tingkat desa. Tidak hanya mengawal penggunaan dana desa, Korps Adhyaksa kini juga ikut memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berjalan sesuai standar di lapangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan menggandeng asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kolaborasi ini dinilai penting karena BPD menjadi pihak yang selama ini memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap tata kelola keuangan desa.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengatakan pengawasan antara BPD dan kejaksaan memiliki irisan yang sama, yakni menjaga agar anggaran negara tidak disalahgunakan.
“BPD ini tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan sama-sama melakukan pengawasan, sehingga dibangun kerja sama untuk membantu pengawasan di desa,” ujar Reda seusai pengukuhan pengurus ABPEDNAS, di Gedung Wanitw, Jumat (29/5/2026).
Langkah ini bukan semata soal penindakan hukum. Kejaksaan memilih memperkuat sistem pencegahan agar program pemerintah tidak bermasalah sejak awal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Salah satu fokus utama pengawasan saat ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan tengah menyiapkan sistem pengawasan cepat berbasis digital yang memungkinkan masyarakat melapor secara langsung hanya lewat foto dan video.
Nantinya, masyarakat cukup memindai stiker khusus lalu mengirimkan dokumentasi apabila menemukan makanan MBG yang kualitasnya buruk atau tidak sesuai standar.
“Nanti ada stiker khusus. Tinggal difoto atau direkam videonya lalu dikirim. Laporannya langsung terhubung ke kejaksaan dan BGN,” katanya.
Laporan warga itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jika ditemukan pelanggaran atau kualitas makanan di bawah standar, penyelenggara bisa langsung dikenai sanksi tegas hingga penutupan operasional.
“Kalau produknya jelek, misalnya cuma nasi tanpa lauk atau kualitasnya di bawah standar, tentu akan ada tindak lanjut,” tegas Reda.
Menurutnya, pola pengawasan berbasis pencegahan mulai menunjukkan hasil positif. Persoalan terkait MBG disebut mulai berkurang setelah pengawasan diperketat dan masyarakat dilibatkan langsung dalam kontrol program.