Kejaksaan Turun Tangan Awasi Dana Desa dan MBG, Warga Kini Bisa Kirim Foto Makanan Bermasalah

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Agung RI mulai bergerak lebih dalam mengawasi program pemerintah hingga ke tingkat desa. Tidak hanya mengawal penggunaan dana desa, Korps Adhyaksa kini juga ikut memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berjalan sesuai standar di lapangan.

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan menggandeng asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kolaborasi ini dinilai penting karena BPD menjadi pihak yang selama ini memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap tata kelola keuangan desa.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengatakan pengawasan antara BPD dan kejaksaan memiliki irisan yang sama, yakni menjaga agar anggaran negara tidak disalahgunakan.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

“BPD ini tugasnya mengawasi tata keuangan desa. Irisannya dengan kejaksaan sama-sama melakukan pengawasan, sehingga dibangun kerja sama untuk membantu pengawasan di desa,” ujar Reda seusai pengukuhan pengurus ABPEDNAS, di Gedung Wanitw, Jumat (29/5/2026). 

Langkah ini bukan semata soal penindakan hukum. Kejaksaan memilih memperkuat sistem pencegahan agar program pemerintah tidak bermasalah sejak awal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Salah satu fokus utama pengawasan saat ini adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan tengah menyiapkan sistem pengawasan cepat berbasis digital yang memungkinkan masyarakat melapor secara langsung hanya lewat foto dan video.

Nantinya, masyarakat cukup memindai stiker khusus lalu mengirimkan dokumentasi apabila menemukan makanan MBG yang kualitasnya buruk atau tidak sesuai standar.

“Nanti ada stiker khusus. Tinggal difoto atau direkam videonya lalu dikirim. Laporannya langsung terhubung ke kejaksaan dan BGN,” katanya.

Laporan warga itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Jika ditemukan pelanggaran atau kualitas makanan di bawah standar, penyelenggara bisa langsung dikenai sanksi tegas hingga penutupan operasional.

“Kalau produknya jelek, misalnya cuma nasi tanpa lauk atau kualitasnya di bawah standar, tentu akan ada tindak lanjut,” tegas Reda.

Menurutnya, pola pengawasan berbasis pencegahan mulai menunjukkan hasil positif. Persoalan terkait MBG disebut mulai berkurang setelah pengawasan diperketat dan masyarakat dilibatkan langsung dalam kontrol program.

Halaman Selanjutnya
img_title