Menang di MA tapi Hak Tak Kunjung Dibayar, Samsiati yang Pernah Hanya Menerima Rp1.000 Akhirnya Melapor ke Polisi

Digaji Rp1.000 Setelah 24 Tahun Bekerja, Samsiati Kini Melapor ke Polisi Meski Sudah Menang di MA
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Samsiati seharusnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung menguatkan perjuangan hukum yang ia tempuh bersama rekan-rekannya.

img_title Sudaryono Jadi Kepala BGN, Ketua Tani Merdeka Jateng Berharap Bawa Kemajuan bagi Gizi Nasional

Namun hingga kini, perempuan asal Karanganyar itu masih menunggu hak yang menurut putusan pengadilan harus dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja selama puluhan tahun.

Karena itu, bersama 16 mantan rekan kerjanya, Samsiati akhirnya melangkah ke Polres Karanganyar untuk melaporkan PT SK atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

img_title Politisi Demokrat Leo Edi Kusumo Tutup Usia, Bupati Rober dan Wabup Adhe Melayat, Ketua Golkar Sampaikan Belasungkawa

Bagi Samsiati, laporan tersebut bukan sekadar proses hukum. Di baliknya tersimpan perjalanan panjang seorang buruh yang telah menghabiskan sebagian besar masa produktif hidupnya untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Ia mulai bekerja sebagai operator pada tahun 2000. Selama 24 tahun, perusahaan itu menjadi tempatnya mencari nafkah, membesarkan keluarga, dan menggantungkan harapan akan masa depan yang lebih baik. Dari upah sekitar Rp2,3 juta per bulan, ia memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membantu kedua anaknya tumbuh hingga dewasa.

img_title Pohon Tumbang Timpa Dua Motor di Karanganyar, Tiga Orang Terluka, Salah Satunya Dikabarkan Ojol

Namun perjalanan panjang itu berubah ketika perusahaan mulai menerapkan kebijakan merumahkan pekerja.

Pada empat bulan pertama, Samsiati masih menerima sekitar 25 persen dari upah yang biasa diterimanya. 

Nominalnya berkisar antara Rp575 ribu hingga Rp587 ribu per bulan. Jumlah itu memang jauh dari cukup, tetapi setidaknya masih ada pemasukan yang bisa dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seiring berjalannya waktu, ketidakpastian semakin terasa. Memasuki tahun 2024, Samsiati mengaku pernah hanya menerima transfer sebesar Rp1.000 ke rekeningnya.

Nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli sebotol air minum. Namun bukan angka tersebut yang paling membekas dalam ingatannya.

Yang sulit dilupakan adalah kenyataan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, ia tidak lagi mengetahui bagaimana nasib pekerjaannya akan berakhir. Tidak ada kepastian mengenai statusnya, tidak ada kejelasan kapan hak-haknya akan dipenuhi.

Tak lama kemudian, transfer tersebut berhenti sepenuhnya. Statusnya berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara pesangon dan hak-hak lainnya yang diharapkan belum juga diterima.

Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengatakan pihaknya mendampingi 16 pekerja PT SK yang menghadapi persoalan serupa.

Halaman Selanjutnya
img_title