Dana Rp32 Miliar Tak Bisa Dicairkan, Nasabah BMT Dinar Mulia Gugat Polisi Setelah 16 Bulan Menunggu
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Nasib dana miliaran rupiah milik ribuan anggota BMT Dinar Mulia Karanganyar hingga kini masih menggantung.
Setelah sekitar 16 bulan menunggu kepastian hukum tanpa perkembangan yang dianggap signifikan, puluhan nasabah akhirnya menggugat Satreskrim Polres Karanganyar melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena para anggota merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana yang membuat simpanan mereka tak bisa dicairkan sejak Desember 2024.
Koordinator nasabah BMT Dinar Mulia, Saifuddin, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum, terutama terkait perkembangan penyelidikan dan status hukum pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kami mengajukan praperadilan karena ingin ada kepastian hukum. Sudah sekitar 16 bulan berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang bisa menjawab keresahan para anggota," kata Saifuddin usai sidang di PN Karanganyar, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi anggota tidak bisa dianggap sepele. BMT Dinar Mulia memiliki sekitar 8.000 anggota dengan total dana tabungan dan deposito yang diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Namun sejak Desember 2024, ribuan anggota disebut tidak lagi dapat menarik dana mereka. Kondisi itu memicu kegelisahan karena sebagian anggota menyimpan dana usaha, tabungan keluarga, biaya pendidikan anak, hingga dana pensiun di lembaga keuangan tersebut.
"Anggota hanya ingin tahu bagaimana sebenarnya kondisi keuangan BMT dan ke mana dana yang selama ini mereka simpan," ujarnya.
Selain persoalan pencairan dana, para anggota juga mengaku belum mendapatkan laporan yang jelas terkait penggunaan dana maupun kondisi aset BMT.
Mereka juga menyoroti tidak terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2025 dan 2026.
Kuasa hukum nasabah, Kadi Sukarna, menyebut pihaknya saat ini mewakili sekitar 112 nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Menurut Kadi, para korban tidak sedang mencari sensasi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum. Mereka hanya menginginkan kepastian atas laporan yang telah disampaikan sejak lebih dari setahun lalu.
"Kalau memang perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada para pelapor. Tetapi jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya harus berjalan sampai ada kepastian. Jangan sampai ribuan anggota terus hidup dalam ketidakjelasan," tegasnya.