Rivalitas Kelompok Motor Berujung Berdarah, Pelajar Dibacok Celurit di Prambanan, Empat Pelaku Dibekuk
- VIVA Jogja
KLATEN, VIVA Jogja - Polisi mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang pelajar di wilayah Prambanan, Klaten, yang dipicu rivalitas antarkelompok motor.
Dalam perkara yang terjadi pada malam takbiran 2026 itu, empat pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga menjadi pelaku utama.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku dan penggunaan senjata tajam jenis celurit saat aksi penyerangan berlangsung.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Tiga hari setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dewasa, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Pelaku dewasa kami amankan lebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga tiga ABH yang ikut terlibat berhasil diamankan," kata Faruk saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Penyelidikan polisi mengungkap tidak ada hubungan pribadi antara korban dan para pelaku. Keduanya berasal dari kelompok motor yang berbeda dan bertemu secara tidak sengaja di Jalan Raya Solo-Yogyakarta wilayah Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan.
Pertemuan itu berubah menjadi aksi saling kejar di jalan raya hingga berujung kekerasan. Dalam situasi tersebut, korban diserang menggunakan celurit dan mengalami luka serius.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan intensif.
Polisi menegaskan motif utama penyerangan adalah rivalitas kelompok yang berkembang spontan saat kedua kubu berpapasan di jalan.
"Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Mereka bertemu di jalan, saling mengejar, kemudian terjadi penganiayaan menggunakan celurit," ujar Faruk.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit sepeda motor serta sebilah celurit sepanjang sekitar 60 sentimeter.
Pelaku dewasa berinisial NPS (18) kini telah ditahan di Mapolres Klaten. Sementara tiga pelaku lain berinisial FDF, LO, dan DIP diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.