Jual Janji Jadi Pegawai BUMD, ASN Karanganyar Diduga Tipu Korban Rp60 Juta

AKP Wikan Sri Kadiyono bersama penyidik Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Modus penipuan dengan menjual janji pekerjaan kembali memakan korban. 

img_title Sudaryono Jadi Kepala BGN, Ketua Tani Merdeka Jateng Berharap Bawa Kemajuan bagi Gizi Nasional

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menipu warga hingga Rp60 juta dengan iming-imingi dapat memasukkan korban menjadi pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga merupakan PUDAM Tirta Lawu.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Karanganyar setelah menerima laporan dari korban pada 18 Mei 2026. 

img_title Politisi Demokrat Leo Edi Kusumo Tutup Usia, Bupati Rober dan Wabup Adhe Melayat, Ketua Golkar Sampaikan Belasungkawa

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka karena diduga menggunakan kedudukan dan klaim memiliki koneksi untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, perkara bermula pada Desember 2024. Saat itu tersangka menawarkan bantuan kepada korban yang ingin mendapatkan pekerjaan. 

img_title Pohon Tumbang Timpa Dua Motor di Karanganyar, Tiga Orang Terluka, Salah Satunya Dikabarkan Ojol

Kepada korban, S mengaku memiliki jaringan dan akses yang dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.

Tawaran tersebut membuat korban percaya. Apalagi tersangka diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di wilayah Kabupaten Karanganyar. 

Dengan latar belakang tersebut, korban meyakini pelaku memiliki hubungan dan akses yang dapat membantu proses masuk kerja.

Dalam komunikasi yang berlangsung antara keduanya, tersangka disebut meminta uang sebagai syarat agar korban bisa diterima bekerja. Awalnya korban dijanjikan dapat masuk menjadi pegawai BUMD apabila bersedia menyediakan dana hingga Rp120 juta.

Sebagai tanda keseriusan, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta pada 4 Desember 2024. Setelah itu tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp30 juta pada 16 Januari 2025.

Permintaan uang tidak berhenti sampai di situ. Pada Mei 2025, korban kembali menyerahkan uang kepada tersangka hingga total dana yang telah diberikan mencapai Rp60 juta.

Seluruh penyerahan uang dilakukan secara langsung atau tunai. Sebagai bukti transaksi, korban dan tersangka membuat sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembayaran dan surat pernyataan yang kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Seiring berjalannya waktu, korban mulai menunggu realisasi janji yang disampaikan tersangka. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan pelaku, korban dijanjikan sudah dapat masuk bekerja paling lambat pada Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title