Janji Lolos Kerja di Badan Keuangan Daerah Karanganyar, Pegawai BUMD Diduga Tipu Korban Rp80 Juta

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan bermodus janji pekerjaan di BKD Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar kembali memakan korban. 

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Seorang pegawai BUMD berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp80 juta dari seorang warga dengan janji dapat meloloskan anak korban menjadi pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan, anak korban tak pernah diterima bekerja hingga batas waktu yang telah ditentukan. 

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Sementara uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan secara bertahap kepada pelaku juga tidak pernah kembali ke tangan korban.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Karanganyar. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, kasus itu bermula pada 7 Juni 2023 ketika korban dikenalkan kepada seorang perempuan berinisial HS. 

Dalam pertemuan tersebut, HS mengaku memiliki kemampuan dan koneksi yang dapat membantu anak korban diterima bekerja sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar.

Untuk meyakinkan korban, HS menyampaikan bahwa proses tersebut bisa dilakukan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp80 juta. Korban yang berharap anaknya memperoleh pekerjaan kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

Sehari berselang atau pada 8 Juni 2023, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp8 juta kepada HS di sebuah rumah makan di wilayah Karanganyar. Penyerahan uang dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan disertai pembuatan kuitansi serta surat perjanjian.

Setelah itu, pada 19 Juni 2023, korban dipertemukan dengan MH. Kepada korban, MH diperkenalkan sebagai pihak yang disebut memiliki akses dan kemampuan untuk meloloskan calon pegawai tersebut.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp72 juta secara tunai kepada MH. Dengan pembayaran tersebut, total uang yang telah diberikan korban mencapai Rp80 juta sesuai kesepakatan awal.

Setelah menerima seluruh uang tersebut, tersangka menjanjikan anak korban akan diterima bekerja pada Oktober 2023. Korban pun menunggu realisasi janji tersebut karena seluruh persyaratan yang diminta pelaku telah dipenuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title