Dua Tersangka Penipuan Rekrutmen THL di Karanganyar Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Polres Karanganyar belum menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) yang mencatut peluang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan MH yang diketahui bekerja di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan saat ini didasarkan pada hasil penilaian penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Menurutnya, kedua tersangka menunjukkan sikap kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

"Penahanan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ada sejumlah pertimbangan hukum yang harus dipenuhi," ujar Wikan, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun tindakan lain yang dapat menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penyidik menilai belum terdapat alasan yang cukup untuk menerapkan penahanan.

Kendati belum ditahan, kedua tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penahanan apabila dalam perkembangan kasus ditemukan kondisi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Jika nantinya terdapat alasan hukum yang cukup untuk dilakukan penahanan, tentu akan kami lakukan," katanya. 

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dalam kasus tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat serta besaran kerugian yang ditimbulkan dapat terungkap secara menyeluruh.

Polres Karanganyar juga menyebut belum menerima laporan adanya korban baru. Situasi tersebut membuat kepolisian belum membuka posko pengaduan khusus sebagaimana yang kerap dilakukan dalam perkara dengan jumlah korban besar.

Meski demikian, polisi memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Halaman Selanjutnya
img_title