Tender Proyek Jalan Rp159 Miliar di Karanganyar Disorot, Formaska Ungkap Dugaan Standar Ganda
- Kloase VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp159 miliar di Kabupaten Karanganyar menjadi sorotan.
Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mengungkap temuan yang dinilai mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses lelang, mulai dari persyaratan teknis yang dianggap membatasi peserta hingga dugaan penerapan standar ganda dalam evaluasi administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Temuan tersebut muncul ketika proses pengadaan infrastruktur Tahun Anggaran 2026 mulai berjalan. Dari 32 paket pekerjaan yang direncanakan pemerintah daerah, sembilan paket telah memasuki tahapan tender, sementara sebagian lainnya masih berproses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sekretaris Formaska, Andriyanto atau Andre Heho, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dokumen pengadaan yang telah dipublikasikan.
Hasil telaah itu, menurutnya, menemukan sejumlah indikator yang perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan iklim persaingan usaha di sektor konstruksi.
Sorotan utama diarahkan pada syarat dukungan alat angkut material yang mewajibkan kendaraan berkapasitas minimal 10 ton. Formaska menilai ketentuan tersebut tidak lazim jika dibandingkan dengan praktik pengadaan pada tahun-tahun sebelumnya dan berpotensi mempersempit ruang kompetisi, khususnya bagi kontraktor lokal.
Tak hanya itu, Formaska juga menerima informasi adanya dugaan pembatasan dalam pemberian surat dukungan dari sejumlah perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP). Akibatnya, sebagian peserta tender disebut mengalami kesulitan memperoleh dokumen yang menjadi syarat mengikuti lelang.
"Kalau peserta sudah kesulitan hanya untuk mendapatkan surat dukungan, maka ruang persaingan menjadi tidak lagi setara. Padahal lelang pemerintah seharusnya terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat," ujar Andre.
Formaska juga mempertanyakan konsistensi Pokja dalam melakukan evaluasi administrasi. Berdasarkan hasil investigasi mereka, terdapat peserta yang mendapat klarifikasi atas dokumen dukungan AMP berkapasitas 50 ton, sementara peserta lain dengan dukungan kapasitas lebih besar tidak melalui tahapan serupa.
Menurut Andre, perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam proses evaluasi. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan tender dievaluasi sebelum memasuki proses kontrak pekerjaan.
Formaska menilai dugaan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan asas adil, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.