Sejumlah WNA Malaysia Penonton DWP Diperas Polisi, Bagaimana Nasib Uang Mereka Senilai Rp2,5 Miliar?
- VIVA Jogja/instagram.com/djakartawarehouseproject
VIVA Jogja - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang hadir di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik dan menjadi sorotan serius bagi kepolisian.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada mutasi puluhan anggota polisi tetapi juga memicu pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut.
Berikut ini adalah rangkuman kronologi dan rincian dari kasus pemerasan tersebut serta tindakan yang diambil oleh Polri.
Pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap WNA asal Malaysia.
Para pelaku dilaporkan meminta uang secara paksa dengan ancaman akan menahan atau melibatkan WNA tersebut dalam kasus narkoba yang tidak mereka lakukan. Para pelaku menggunakan posisinya dalam kepolisian untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang untuk menghindari masalah hukum. Polri segera mengambil langkah tegas setelah kasus ini terbongkar.
Sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut langsung dimutasi dan diperiksa. Dalam proses tersebut, 34 anggota polisi dipecat dari posisi mereka dan dipindahkan ke unit lainnya.
Pada Senin, 30 Desember 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa mutasi terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya benar adanya.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya. Ia dipindahkan ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024. Kombes Pol Donald Simanjuntak digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Pergantian ini dilakukan untuk memberikan pembaruan pada kepemimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta untuk memastikan proses penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana yang melibatkan anggotanya berjalan dengan baik.
Seiring dengan mutasi, pihak Polri juga melakukan pemeriksaan internal. 34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada 25 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus pemerasan yang mencoreng citra kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2,5 miliar. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Agus menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri setelah melalui proses pendataan oleh Divisi Propam Polri. "Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap WNA dalam peristiwa di DWP 2024. Selama penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada 45 orang yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di acara DWP 2024.
Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri terus bekerja untuk mendalami dan memeriksa seluruh korban guna memastikan bahwa semua pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi yang sesuai.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang terlibat, yang berasal dari beberapa unit kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Dari 18 polisi yang terlibat, lima di antaranya sudah menjalani persidangan terkait peran mereka dalam pemerasan tersebut. Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.