Korban Nyaris Bunuh Diri dan Disetubuhi, Predator Seks asal Jepara Mangsa 31 Anak-anak
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Aksi bejat pemuda asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Tragisnya lagi, pemuda bernama Safiq yang bekerja sebagai tenaga harian usaha konveksi di Jepara ini, melakukan kejahatan seksual dengan memangsa puluhan korban anak-anak di bawah umur. Rabu (30/4/2025), tim Ditreskrimum Polda Jateng menggeledah 2 lokasi berbeda.
Penggeledahan ini dilakukan polisi, untuk mencari bukti tambahan untuk menjerat predator sek dengan hukuman maksimal. Lokasi yang digeledah yakni di rumah pelaku di Desa Sendang Kalinyamatan, serta tempat kos pelaku di Kecamatan Tahunan Jepara.
Terbongkarnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Safiq (21) ini, cukup menggemparkan masyarakat di kabupaten yang dikenal Bumi Kartini itu.
Yang membuat miris, jumlah korban anak-anak di bawah umur yang menjadi keberingasan predator seksual itu semakin bertambah. Dari pengakuan awal tersangka saat di tangkap polisi, korbannya berjumlah 21 remaja putri dengan usia antara 12,14, 17 dan 18 tahun.
Namun setelah dilakukan penggeledehan dan ditemukan bukti tambahan, jumlah korbannya bertambah dari 21 anak menjadi 31 anak di bawah umur. Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagyo.
Kombes Pol. Dwi Subagyo mengatakan, penyelidikan kasus predator seksual terus berkembang. Hal itu seiring pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan bukti-bukti digital.
"Ada penambahan jumlah korban, sebelumnya 21 menjadi 31 korban anak di bawah umur," ujar Dwi saat memberikan keterangan pers di halaman rumah pelaku di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.
Penggeledahan rumah dan tempat kos tersangka S, kata Dewi, diduga menjadi lokasi aksi kejahatan seksual yang dilakukan pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini.
"Yang kita geledah ada 2 lokasi, yakni rumah tersangka S dan tempat kos S," terang Dwi.
Dwi mengungkap, tersangka menggunakan media sosial untuk merayu korban di bawah umur. Setelah dirasa korban tertarik rayuan pelaku, selanjutnya membujuk hingga membuat janji untuk bertemu langsung korbannya.
Terkait bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini, kata Dwi, tim Ditreskrimum Polda Jateng masih melakukan pendalaman.