Mahasiswa FH UMY Gugat Pasal UU LLAJ ke MK Usai Jadi Korban Puntung Rokok
- Isti
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, berujung pada langkah hukum serius. Ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan pasal tersebut belum memberikan perlindungan memadai bagi keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan yang menimpanya terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, Reihan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Pengemudi mobil tersebut merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan. Peringatan dengan klakson tidak diindahkan, hingga akhirnya puntung rokok yang masih menyala terlempar mengenai wajah dan tangan Reihan.
Akibat terkejut, ia memperlambat laju kendaraan. Namun dari arah belakang, sebuah mobil menabraknya hingga ia terjatuh dan motornya terseret ke kolong kendaraan.
Pengalaman tersebut mendorong Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi masih terlalu umum. Menurutnya, pasal itu tidak secara tegas melarang perilaku berbahaya seperti merokok saat berkendara.
“Konstitusi menjamin hak atas rasa aman dan kepastian hukum. Tetapi norma dalam Pasal 106 ini kabur, sehingga negara seolah abai terhadap keselamatan warga,” ujarnya.
Reihan menekankan, tanpa aturan yang jelas, praktik berbahaya di jalan raya berpotensi terus berulang dan menimbulkan korban jiwa. Kebiasaan merokok saat berkendara, katanya, sering dianggap sepele padahal risikonya fatal.
Sidang Perdana di MK
Permohonan uji materiil tersebut mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1). Dalam gugatannya, Reihan tidak meminta pasal dihapus, melainkan dimaknai secara lebih tegas melalui konsep inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tetap berlaku, tetapi harus ditafsirkan dengan larangan eksplisit terhadap perilaku berbahaya saat berkendara.
Reihan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata kepentingan pribadi. Ia berharap gugatan tersebut dapat mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai hak konstitusional warga negara.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.