Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kajari Sleman Dorong Restorative Justice
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, kini difasilitasi melalui mekanisme restorative justice. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya hingga menyebabkan kecelakaan fatal dan menewaskan dua pelaku.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo. Saat itu, Arsita, istri Hogi, sedang mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju hotel tempatnya bekerja. Di tengah perjalanan, ia beriringan dengan Hogi yang mengendarai mobil setelah mengambil pesanan jajanan pasar. Tiba-tiba, dua pelaku jambret mendekati Arsita dan merampas barang miliknya. Melihat hal itu, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobilnya. Dalam pengejaran, motor pelaku terjatuh dan menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melihat aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kami memahami tindakan Hogi dilakukan secara spontan karena melihat istrinya menjadi korban kejahatan. Oleh karena itu, restorative justice menjadi jalan tengah agar keadilan tetap terwujud tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa proses perdamaian antara Hogi dan keluarga pelaku berjalan sesuai aturan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak benar-benar sepakat berdamai, sehingga tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari. Restorative justice bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi solusi yang menenangkan bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman, AKBP Rony Prawira, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan sesuai prosedur hukum karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, ia menambahkan bahwa kepolisian mendukung penuh langkah restorative justice yang difasilitasi kejaksaan. “Kami melihat ada unsur spontanitas dalam tindakan Hogi. Karena itu, jalur restorative justice menjadi pilihan yang tepat agar kasus ini bisa selesai secara adil dan manusiawi,” kata Rony.
Dengan adanya kesepakatan damai antara Hogi dan keluarga pelaku, proses hukum kini diarahkan untuk dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Kejaksaan dan kepolisian berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga memberi ruang bagi keadilan yang berperikemanusiaan.