Terdakwa Sri Purnomo Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Ditolak
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali menempuh jalur hukum setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. Melalui kuasa hukumnya, Soepriyadi, Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena merasa belum mendapatkan keadilan.
Kasus yang menjerat Sri Purnomo bermula dari dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020. Pada persidangan tingkat pertama di PN Tipikor Yogyakarta, 27 April 2026, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 90 hari. Putusan ini kemudian diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 25 Juni 2026, dengan sedikit perbedaan: pidana pengganti denda ditambah menjadi 120 hari kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Sutanto dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Agus Joko Purwanto menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Putusan tersebut menegaskan bahwa mantan orang nomor satu di Sleman itu harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp400 juta dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.
Kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa langkah kasasi akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan hukum. “InsyaAllah, pasti kasasi. Karena Pak Sri Purnomo belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi,” ujar Soepriyadi kepada wartawan, Senin (29/06/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan masih pikir-pikir atas putusan banding tersebut. Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan kini tengah mempelajarinya. “Kami masih mempertimbangkan putusan banding tersebut untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Menurut aturan, waktu pikir-pikir diberikan selama 14 hari sejak putusan dibacakan. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada pernyataan kasasi dari pihak kejaksaan, maka putusan otomatis diterima. Murti menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh terdakwa maupun kuasa hukumnya, karena itu merupakan hak yang dijamin undang-undang.