SPMB 2026, Ombudsman Tegaskan Sekolah Tak Boleh Arahkan Pembelian Seragam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida (foto:dok. Ombudsman Jateng)
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVA JogjaSEMARANG, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik penjualan seragam sekolah maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

img_title SPMB SMP Yogyakarta Masuki Jalur Akhir, JCW Ingatkan Pengawasan Jalur Afirmasi KSJPS

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat imbauan kedua yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Langkah itu diambil karena Ombudsman masih menemukan praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh sekolah, meski sebelumnya telah mengeluarkan imbauan serupa pada 26 Mei 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan setiap tahun ajaran baru orang tua harus menanggung berbagai kebutuhan pendidikan anak. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dicegah sejak awal.

img_title SD Negeri Kota Yogya Krisis Murid, Wali Kota Dorong Pembenahan Total

Menurutnya, sekolah dilarang menjual seragam secara langsung maupun tidak langsung, termasuk mengarahkan peserta didik atau orang tua untuk membeli seragam di toko atau penyedia tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Farida menegaskan pengadaan seragam sekolah harus mengedepankan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang dapat membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun, bantuan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli seragam melalui sekolah.

img_title 4.820 Warga Jepara Terima BLT DBHCHT, Penyaluran Dimulai 30 Juni ‎

Selain itu, Ombudsman meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperkuat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan. Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam atau pengarahan pembelian kepada pihak tertentu, tindakan tersebut harus segera dihentikan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman juga mengimbau orang tua calon peserta didik agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan.

Menurut Farida, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan dapat mencederai integritas pelaksanaan SPMB maupun PPDB di berbagai jenjang pendidikan. Padahal, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda telah menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

"Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara berintegritas, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat," pungkasnya.