Lurah Condongcatur dan Mantan Jaga Baya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Keterangan pers Polda DIY tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

SLEMAN VIVA Jogja – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset desa di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY secara terpisah mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji (RCS). Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Condongcatur, Sleman, yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 30 Juni 2026, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh RCS dalam pemanfaatan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025, tersangka diduga menyewakan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY dan menarik uang kompensasi dari para penyewa untuk kepentingan pribadi. “Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa tanpa izin dan menarik uang kompensasi yang tidak disetorkan ke kas kalurahan,” ujar Haris.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.740.213.500. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari pendapatan desa, namun sebagian besar tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup sistematis. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai lurah untuk mengatur penyewaan tanah pelungguh di Dukuh Gandok kepada pihak-pihak tertentu. Perjanjian sewa dibuat atas nama kalurahan dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Sebagian uang sewa diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan, tetapi uang kompensasi yang diterima dari penyewa tidak disetorkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 606 ayat (2) KUHP terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Sultan HB X Tegaskan Kasus Tanah Kas Desa Condongcatur Harus Dituntaskan Lewat Jalur Hukum