JCW Ingatkan Sekolah Tidak Menjual Seragam Saat Penerimaan Murid Baru

Sekolah dilarang wajibkan orangtua membeli seragam
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja    Memasuki musim penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027, Jogja Corruption Watch (JCW) kembali mengingatkan sekolah agar tidak melakukan praktik penjualan seragam maupun bahan seragam kepada orangtua murid. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa aturan mengenai larangan penjualan seragam sudah jelas dan tegas, sehingga sekolah maupun komite sekolah tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang.

img_title Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, JCW Dorong KPK Lakukan Pendalaman

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua murid, bukan pihak sekolah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. “Aturan sudah jelas, sehingga sekolah tidak boleh menjual seragam ataupun mewajibkan pembelian di sekolah,” tegasnya.

Selain aturan nasional, sejumlah dinas pendidikan di daerah juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan seragam sekolah, termasuk melalui komite sekolah. Namun, praktik penjualan seragam masih kerap ditemukan di lapangan, terutama saat orangtua dikumpulkan pada awal masuk sekolah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang sering muncul adalah kewajiban membeli seragam di sekolah. JCW menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran yang harus segera dihentikan.

img_title Boarding School Islami Global Darussalam Academy Resmi Buka Penerimaan Murid Baru 2026/2027

Baharuddin menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terkait seragam sekolah pada masa penerimaan murid baru, laporan dapat disampaikan ke JCW melalui nomor WhatsApp 0821 3832 0677 dengan disertai bukti pendukung. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke dinas pendidikan setempat untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik.

Menurut JCW, praktik penjualan seragam di sekolah berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orangtua murid. Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, kewajiban membeli seragam di sekolah dapat menambah tekanan finansial keluarga. Padahal, tujuan utama penerimaan murid baru adalah memberikan akses pendidikan yang adil dan merata, bukan menambah beban biaya.

img_title Jalur Afirmasi SPMB 2025 di DIY Disalahgunakan

JCW juga menyoroti bahwa praktik penjualan seragam seringkali membuka peluang terjadinya pungutan liar. Dengan mewajibkan pembelian di sekolah, orangtua tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti aturan yang ditetapkan. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title