Pemkab Sleman Tegas Bongkar Kos-Kosan Ilegal di atas Irigasi
- Dok DPUPKP Sleman
SLEMAN, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan ketegasan dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi. Pada Rabu (01/07/2026), aparat membongkar 12 bangunan permanen di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas sempadan irigasi yang menjadi batas wilayah tiga padukuhan, yakni Sedan, Lempongsari, dan Jongkang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Muhammad Nurrochmawardi, menegaskan pelanggaran ini tergolong fatal. Ia menjelaskan, seluruh bangunan berbentuk kamar berukuran 3,5 x 3,5 meter dan berdiri di atas lahan sepanjang hampir 100 meter. Keberadaan bangunan ilegal itu menutup saluran irigasi sehingga air tidak dapat mengalir normal ke wilayah lain. Akibatnya, pemeliharaan dan pembersihan saluran pun terhambat karena akses alat tertutup bangunan.
Lebih jauh, Nur mengungkapkan bangunan tersebut disewakan sebagai kos-kosan dengan tarif rata-rata Rp300 ribu per bulan. Mayoritas penyewa adalah pekerja informal dari luar daerah, sementara pengelola sekaligus pemiliknya merupakan oknum warga setempat. Awalnya, oknum itu berdalih hanya membersihkan lahan kosong yang dipenuhi ilalang, namun kemudian membangun beton di atas saluran irigasi. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung hampir satu dekade.
Menurut Nur, pihak kalurahan dan kapanewon telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Meski sempat menolak, akhirnya pemilik bersedia membongkar bangunan secara mandiri. Setelah pembongkaran selesai, DPUPKP akan meningkatkan saluran irigasi agar kembali berfungsi optimal dan bisa dimanfaatkan petani.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Sigit Priyatno, menambahkan bahwa pembongkaran bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aliran air tersumbat. Laporan tersebut kemudian difasilitasi kalurahan dan diteruskan ke dinas. Ia mengapresiasi keberanian warga melapor dan berharap fungsi saluran irigasi segera pulih. Dispertaru juga berkomitmen mengintensifkan sosialisasi aturan tata ruang agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Sigit menegaskan, Pemkab Sleman tidak akan menoleransi pelanggaran tata ruang, khususnya bangunan liar di atas saluran air. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah mendukung iklim usaha masyarakat, namun setiap aktivitas harus sesuai regulasi demi ketertiban umum.