Sultan HB X Tegaskan Kasus Tanah Kas Desa Condongcatur Harus Dituntaskan Lewat Jalur Hukum

Sri Sultan HB X dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKPD DIY 2027
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum. Penegasan ini muncul setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, oleh jajaran Polda DIY. Sultan menekankan bahwa Pemda DIY tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan aset desa yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Menurut Sultan, proses hukum yang kini berjalan merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukannya sebagai Kepala Daerah DIY untuk menertibkan tata kelola tanah kas desa. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan aset desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Saya yang mengajukan permohonan agar kasus ini diproses, jadi harus diselesaikan lewat hukum,” tegasnya. Sultan juga mengingatkan para lurah dan kepala desa di seluruh DIY agar tidak melakukan tindakan serupa. “Kalau menyalahi aturan, ya akan saya tindak,” ujarnya lugas.

Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Reno Candra Sangaji sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok. Reno diduga menyewakan lahan seluas 1.985 meter persegi kepada 17 penyewa tanpa izin resmi dari Gubernur DIY. Lahan tersebut dialihkan untuk hunian pribadi, dan praktik ilegal ini dilaporkan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Audit dari BPK dan BPKP Perwakilan DIY mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1,74 miliar akibat perbuatan tersebut.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa lahan TKD yang menjadi objek perkara berada di persil 184 Padukuhan Gandok, tepat di belakang sebuah hotel mewah dekat Ringroad Sleman. Di area tersebut terdapat tanah lapang, Balai RW 55, sebidang lahan yang ditanami sayuran, serta sejumlah bangunan hunian yang diduga dibangun oleh para penyewa. Beberapa warga sekitar enggan berkomentar, sementara seorang pengontrak mengakui bahwa lahan yang ditempatinya memang TKD, namun ia tidak mengetahui detail proses sewa menyewa dengan pihak kalurahan. Kondisi tata ruang di sekitar lahan juga memperlihatkan adanya bangunan yang belum selesai, warung, serta rumah kontrakan yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset desa.

Halaman Selanjutnya
img_title