Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang menyeret saksi dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kini memasuki babak baru. Polresta Sleman telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan Kejaksaan Negeri Sleman.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Sleman pada 30 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya baru naik dari lidik ke sidik, jadi belum ada penetapan tersangka. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Perkara ini berawal dari laporan resmi Kejari Sleman pada 3 Juni 2026 terkait dugaan sumpah palsu dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana hibah senilai Rp68,5 miliar yang sedianya ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 diduga disalahgunakan. Dalam pengembangan perkara, salah satu saksi berinisial KAH, yang saat itu menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman, dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu. KAH disebut memiliki kedekatan dengan Raudi Akmal (RA), tersangka utama kasus hibah pariwisata yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.