Pemkot Yogya dan Bapas Kelas I Perkuat Sinergi Pidana Kerja Sosial untuk Restorative Justice
- Dok Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian rencana kerja yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi. Kerja sama tersebut menandai langkah baru dalam penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa di wilayah Kota Yogyakarta, sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Empat dinas di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian ini adalah Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan. Masing-masing kepala dinas menandatangani dokumen kerja sama yang mengatur penunjukan lokasi dan jenis kegiatan pidana kerja sosial. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi terpidana kasus ringan untuk menjalani hukuman dengan cara yang lebih manusiawi, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, menyebut kerja sama ini sebagai hal baru bagi instansinya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pidana kerja sosial di dinasnya akan mencakup administrasi ringan, kebersihan, perawatan tanaman, penyiapan media tanam, pengelolaan pupuk organik, hingga pemeliharaan dan pembenihan ikan. Menurutnya, koordinasi yang intensif akan terus dilakukan agar pelaksanaan dan pengawasan berjalan sesuai rencana. “Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi wadah pembelajaran sekaligus pemulihan bagi klien pidana kerja sosial, baik anak maupun dewasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan bahwa kerja sama dengan Bapas bukanlah hal baru bagi instansinya. Selama ini DP3AP2KB sudah terlibat dalam pendampingan psikologis bagi klien anak. Kali ini, kerja sama diperluas dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang berfokus pada kegiatan administrasi, penataan ruang layanan, kebersihan lingkungan, serta penataan sarana edukasi. Retnaningtyas menambahkan bahwa anak-anak yang menjalani pidana kerja sosial juga akan diajak berinteraksi dengan masyarakat melalui program edukasi di Puspaga maupun UPT PPA. “Kami ingin anak-anak belajar mengendalikan emosi dan memahami bahwa kesalahan yang mereka lakukan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain,” katanya.